Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahukan kepada para pengunjung setia situs Newinject.com ini, tentang keadaan VPS saya, dan harapan kedepan nantinya bagaimana. Sebelum saya mengupdate SSH Singapura Edisi 15 Juli 2014, saya ingin memberitahukan kepada teman-teman, bahwa kemungkinan besar dalam beberapa bulan kedepan, saya tidak akan lagi mengupdate SSH Singapura setiap hari, jikalau Pengguna SSH Gratis dari saya sama sekali tidak menuruti Ketentuan syarat dan Kewajiban Sebagai Pengguna SSH dari Situs ini, dan saya sangat berharap jangan Sampai hal itu terjadi.
Saya sekarang mempunyai 2 VPS, yang sering saya bagikan secara gratis, yang satu di Hosting di Digital Ocean, dengan Server Pilihan "Singapura" dan yang satunya lagi di hosting di Cinvu VPS, dengan Server "Amerika", Biaya Pengeluaran Server /bulan. Untuk Server Singapura, biaya server perbulan adalah $10, atau sekitar Rp.110.000, dan biaya Pengeluaran Server USA Cinfu perbulan adalah $7 atau sekitar Rp.77.000, jadi total biaya pengeluaran saya untuk membagikan SSH Gratis dalam Sebulan adalah sekitar Rp. 187.000 , belum dengan waktu yang selalu saya sempatkan untuk mengupdate SSH Gratis.
Jika teman-teman sekalian ingin Update ini terus berlanjut silahkan turuti saja Syarat Ketentuan dan Kewajiban dalam Menggunakan SSH. tentunya kita tidak ingin jika update SSH ini harus terhenti.
Jika mungkin ada dari sebagian teman-teman yang ingin berdonasi, demi kelancaran Update SSH Juga.
silahkan saja..
Via ATM :
BRI. 523801005130531
AN. Fachruddin Manoso
Via Pulsa : 082194454328
Berapapun Donasi anda kami menerimanya.
dan Ingat Bahwa tidak ada pemaksaan dalam Memberikan Donasi ini.
Berikut adalah sebagian Ketentuan Penggunaan SSH.
- Tidak Boleh digunakan dalam aktivitas Hacking, Cracking, Spamming, Scamming, dsb
- Tidak Boleh digunakan untuk tindak pidana Penipuan.
- Tidak Boleh digunakan untuk Hal-Hal yang melanggar Hukum Negara Masing-Masing
- Tidak Boleh digunakan untuk mendownload File dengan Torrent Client, Karena Bisa Merusak Server
- Tidak Boleh digunakan untuk hal-hal yang melanggar Hukum Agama di negara masing-masing.